मेंचुरी भ दी Pengadilkan

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang dugaan pencurian celana dalam dan BH milik Dede Juwitawati. Tersangka pencurian, Samsu Alam (39), berulang kali menolak semua tuduhan karena merasa dijebak oleh oknum polisi.

"Sidang akan digelar di PN Jaktim pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa," kata kuasa hukum Samsu, Jefri Kam, kepada detikcom, Selasa, (10/1/2012).

Persidangan tersebut akan memperkarakan hilangnya perlengkapan dalam Juwita. Barang bukti celana dalam warna krem dan BH warna hijau akan menjadi saksi bisu di pengadilan.

"Penyidik menuduh Samsu mengambil banyak celana dalam. Tetapi hanya ada 2 barang bukti. Jadi buktikan dong, jangan asal ngomong," ketus Jefri.

Seperti diketahui, Juwita melaporkan pencurian celana dalam dan BH yang dilakukan oleh mantan kekasihnya, Samsu Alam, pada April 2011. Sebelumnya mereka hidup serumah tanpa pernikahan. Tetapi di tengah jalan mereka berpisah.

Pada Oktober 2011, Samsu mendapat panggilan untuk berlayar. Samsu pun berkemas dan bersiap-siap untuk melaut. Versi Samsu, tatkala mengemasi barang bawaannya, terseliplah celana dalam dan BH milik Juwita. Saat hendak mengembalikan celana dalam tersebut, dia malah ditangkap polisi dari Polsek Ciracas dan diproses hukum.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Samsu telah berkali-kali mengambil celana dalam dan BH Juwita. Bahkan saat melapor ke polisi, Juwita sampai tidak memakai dalaman dan harus membeli yang baru di toko. Selain mencuri celana dalam, Samsu juga pernah dilaporkan oleh Juwita karena menganiaya. Namun laporan penganiayaan ini tidak bisa diproses lebih lanjut karena kurangnya barang bukti.

0 Response to "मेंचुरी भ दी Pengadilkan"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dan sesuai sopan santun blogger