Indosat membantah isu penyalahgunaan frekuensi 3G yang dituduhkan LSM KTI (Konsumen Telekomunikasi Indonesia). Diungkapkan Djarot Handoko, Division Head Public Relations Indosat, kasus tersebut telah rampung di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Saat itu memang kasusnya diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kami malah sempat dipanggil ke sana," ujar Djarot. "Namun demikian, pihak pengadilan tidak menemukan indikasi adanya pelanggaran yang kami lakukan. Jadi kami pikir kasus ini sudah selesai. Sebagai perusahaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat senantiasa berusaha mentaati peraturan dan aturan yang berlaku, serta berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate gorvence)."
Kasus dugaan penyalahgunaan itu diungkap KTI pada 6 Oktober lalu. KTI menuding adanya penyalahgunaan jaringan bergerak seluler pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) milik PT Indosat Tbk, yang ternyata digunakan oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Meski IM2 juga anak usaha Indosat, perbuatan tersebut tetap bertentangan dengan UU no 36 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2006.
"Ini bertentangan dengan pasal 33 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi , Pasal 58 ayat (3), dan Permen nomor 7 tahun 2006, di mana penyelenggara jasa tersebut harus memiliki izin sebagai penyelenggara 3G sendiri," ujar Ketua KTI Danny AK. "Namun yang jadi persoalan jaringan telekomunikasi yang dapat disewakan kepada pihak lain hanyalah jaringan tetap tertutup."
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
rujukan artikel tentang frekuensi : http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1473/1/10406835.pdf
BalasHapus