Jangan dzolimi psht di brajangan surabaya

SURABAYA (Surabaya Pagi) – Lagi, terjadi bentrok antar warga hanya karena kesalahpahaman. Namun yang baru saja terjadi Selasa (26/11) dini hari warga di Osowilangon bentrok dengan pendekar-pendekar silat dari Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Gresik di Jembatan Branjangan Surabaya. Akibat bentrok pendekar silat versus warga tersebut, puluhan rumah di sekitar hancur dan tiga warga terluka. Dan dari pantauan Surabaya Pagi, hingga Selasa (26/11) malam tadi, di lokasi bekas bentrokan, Jembatan Branjangan masih dijaga polisi. Mereka masih berjaga di kedua sisi jembatan untuk mengantisipasi adanya tawuran susulan. Polisi juga membersihkan sisa-sisa tawuran yang berserakan di jalan raya. "Meski kejadiannya di wilayah Benowo, tetapi kami juga menyiagakan personel untuk melakukan pengamanan di wilayah kami," ujar Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar. Sementara dari penelusuran di lapangan dan warga sekitar, peristiwa ini dipicu ketika pendekar silat PSHT itu melintas di jembatan Branjangan yang baru saja melaksanakan wisuda kelulusan sebagai pendekar di Gresik. Rombongan pendekar-pendekar itu konvoi menggunakan motor secara beriringan. Menurut keterangan warga, Munadi, awalnya terdapat sekitar 100 anggota PSHT Teratai melintas di jembatan Branjangan, dari arah Gresik menuju Surabaya. Mereka mengendarai motor sambil menggeber knalpotnya dengan kencang. “Warga mengingatkan mereka karena sudah malam, namun mereka marah-marah," kata Munadi, Selasa (26/11) kemarin pagi ketika ditemui Surabaya Pagi. Ternyata teguran warga tersebut membuat salah satu anggota PSHT yang ambil bagian dalam rombongan konvoi naik pitam dan memberhentikan kendaraannya. Alhasil keributan pun tak terelakkan. Saat bentrok, warga sempat menyandera dan menganiaya dua anggota PSHT dengan benda tumpul linggis dan sebalok kayu. Kedua anggota PSHT itu adalah Sigid Hermanto dan Vivin Hendrawati. Selain itu beberapa warga juga merusak motor beberapa pendekar silat PSHT. Mendapat kabar dari salah satu rekannya, sekitar pukul 02.30 WIB Selasa dini hari, salah satu anggota mengabari anggota PSHT lainnya. Dan sekitar 300 pendekar silat PSHT menyerbu warga di Jembatan Branjangan untuk balas dendam. Serangan balas dendam PSHT ini membuat beberapa rumah warga dan gerobak, sepeda angin, mesin penggiling tebu serta lampu PJU rusak parah. Mendapat kabar bentrokan tersebut, tak lama anggota polisi dari Polrestabes Surabaya, Polsek Benowo serta Brimob tiba di lokasi, dan langsung mengamankan 26 orang dari kubu PSHT. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan ada sekitar 37 orang yang pemeriksa dari kedua belah pihak. Menurut Setija, pihaknya membantah jika terjadi penyekapan terhadap dua orang warga PSHT, yang dilakukan warga Branjangan. "Tidak benar jika ada penyekapan, dua orang itu diamankan ke Polsek Benowo," kata Setija. Menurut Setija, ketika terjadi keributan polisi langsung datang ke lokasi kejadian, dan mengamankan dua orang tersebut ke Polsek Benowo. Menurut mantan Kapolres Sidoarjo itu, ini terjadi karena kesalahpahaman antara kedua belah pihak Sementara itu Kapolsek Benowo Kompol Sri Andriany mengatakan, saat ini 26 anggota PSHT Teratai telah diamankan di Polrestabes Surabaya. "Anggota Polrestabes, Polsek Benowo dan Brimob Polda Jatim, mengamankan 26 anggota PSHT Teratai yang diduga melakukan pengrusakan," kata Sri kepada Surabaya Pagi. Selain mengamankan 26 orang, polisi juga mengamankan 20 unit kendaraan kendaraan roda dua. Ia melanjutkan, untuk saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota PSHT Teratai dan warga di kawasan Jembatan Branjangan, Terdapat 27 warga PSHT dan 10 warga Branjangan yang dilakukan pemeriksaan. Sementara dari pemeriksaan insentif Reskrim Polrestabes Surabaya, Kasatreskrim AKBP Farman mengungkapkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus kerusuhan Jembatan Branjangan. Tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka itu, CR warga Tambak Osowilangon Timur dan S juga TW pendekar silat dari Bojonegoro, yang diduga jadi provokator, dalam aksi perusakan puluhan rumah, warung dan toko milik warga Tambak Osowilangon. "Tersangka S dan TW akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan dan tersangka CR dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ungkap dia. Farman menambahkan, dalam pemeriksaan juga memastikan, 27 orang yang ditangkap itu tidak semua terlibat dalam perusakan, mereka hanya rombongan. “Kita hanya menetapkan tiga tersangka yang diduga provokator, lainnya hanya rombongan,” ucap Farman. alq

0 Response to "Jangan dzolimi psht di brajangan surabaya"

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dan sesuai sopan santun blogger