Rabu, 27 November 2013
Jangan dzolimi psht di brajangan surabaya
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Lagi, terjadi
bentrok antar warga hanya karena
kesalahpahaman. Namun yang baru saja terjadi
Selasa (26/11) dini hari warga di Osowilangon
bentrok dengan pendekar-pendekar silat dari
Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate
(PSHT) Gresik di Jembatan Branjangan
Surabaya. Akibat bentrok pendekar silat versus
warga tersebut, puluhan rumah di sekitar
hancur dan tiga warga terluka.
Dan dari pantauan Surabaya Pagi, hingga Selasa
(26/11) malam tadi, di lokasi bekas bentrokan,
Jembatan Branjangan masih dijaga polisi.
Mereka masih berjaga di kedua sisi jembatan
untuk mengantisipasi adanya tawuran susulan.
Polisi juga membersihkan sisa-sisa tawuran yang
berserakan di jalan raya.
"Meski kejadiannya di wilayah Benowo, tetapi
kami juga menyiagakan personel untuk
melakukan pengamanan di wilayah kami," ujar
Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung
Perak AKP Lily Djafar.
Sementara dari penelusuran di lapangan dan
warga sekitar, peristiwa ini dipicu ketika
pendekar silat PSHT itu melintas di jembatan
Branjangan yang baru saja melaksanakan
wisuda kelulusan sebagai pendekar di Gresik.
Rombongan pendekar-pendekar itu konvoi
menggunakan motor secara beriringan.
Menurut keterangan warga, Munadi, awalnya
terdapat sekitar 100 anggota PSHT Teratai
melintas di jembatan Branjangan, dari arah
Gresik menuju Surabaya. Mereka mengendarai
motor sambil menggeber knalpotnya dengan
kencang. “Warga mengingatkan mereka karena
sudah malam, namun mereka marah-marah,"
kata Munadi, Selasa (26/11) kemarin pagi ketika
ditemui Surabaya Pagi.
Ternyata teguran warga tersebut membuat salah
satu anggota PSHT yang ambil bagian dalam
rombongan konvoi naik pitam dan
memberhentikan kendaraannya. Alhasil
keributan pun tak terelakkan. Saat bentrok,
warga sempat menyandera dan menganiaya dua
anggota PSHT dengan benda tumpul linggis dan
sebalok kayu. Kedua anggota PSHT itu adalah
Sigid Hermanto dan Vivin Hendrawati. Selain itu
beberapa warga juga merusak motor beberapa
pendekar silat PSHT.
Mendapat kabar dari salah satu rekannya,
sekitar pukul 02.30 WIB Selasa dini hari, salah
satu anggota mengabari anggota PSHT lainnya.
Dan sekitar 300 pendekar silat PSHT menyerbu
warga di Jembatan Branjangan untuk balas
dendam. Serangan balas dendam PSHT ini
membuat beberapa rumah warga dan gerobak,
sepeda angin, mesin penggiling tebu serta
lampu PJU rusak parah.
Mendapat kabar bentrokan tersebut, tak lama
anggota polisi dari Polrestabes Surabaya, Polsek
Benowo serta Brimob tiba di lokasi, dan
langsung mengamankan 26 orang dari kubu
PSHT.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija
Junianta mengatakan ada sekitar 37 orang yang
pemeriksa dari kedua belah pihak. Menurut
Setija, pihaknya membantah jika terjadi
penyekapan terhadap dua orang warga PSHT,
yang dilakukan warga Branjangan.
"Tidak benar jika ada penyekapan, dua orang itu
diamankan ke Polsek Benowo," kata Setija.
Menurut Setija, ketika terjadi keributan polisi
langsung datang ke lokasi kejadian, dan
mengamankan dua orang tersebut ke Polsek
Benowo. Menurut mantan Kapolres Sidoarjo itu,
ini terjadi karena kesalahpahaman antara kedua
belah pihak
Sementara itu Kapolsek Benowo Kompol Sri
Andriany mengatakan, saat ini 26 anggota PSHT
Teratai telah diamankan di Polrestabes
Surabaya. "Anggota Polrestabes, Polsek Benowo
dan Brimob Polda Jatim, mengamankan 26
anggota PSHT Teratai yang diduga melakukan
pengrusakan," kata Sri kepada Surabaya Pagi.
Selain mengamankan 26 orang, polisi juga
mengamankan 20 unit kendaraan kendaraan
roda dua. Ia melanjutkan, untuk saat ini, polisi
masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota
PSHT Teratai dan warga di kawasan Jembatan
Branjangan, Terdapat 27 warga PSHT dan 10
warga Branjangan yang dilakukan pemeriksaan.
Sementara dari pemeriksaan insentif Reskrim
Polrestabes Surabaya, Kasatreskrim AKBP
Farman mengungkapkan tiga orang ditetapkan
sebagai tersangka, dalam kasus kerusuhan
Jembatan Branjangan. Tiga orang yang
ditetapkan jadi tersangka itu, CR warga Tambak
Osowilangon Timur dan S juga TW pendekar
silat dari Bojonegoro, yang diduga jadi
provokator, dalam aksi perusakan puluhan
rumah, warung dan toko milik warga Tambak
Osowilangon.
"Tersangka S dan TW akan dijerat dengan pasal
170 KUHP tentang perusakan dan tersangka CR
dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan," ungkap dia.
Farman menambahkan, dalam pemeriksaan juga
memastikan, 27 orang yang ditangkap itu tidak
semua terlibat dalam perusakan, mereka hanya
rombongan. “Kita hanya menetapkan tiga
tersangka yang diduga provokator, lainnya
hanya rombongan,” ucap Farman. alq
0 Response to "Jangan dzolimi psht di brajangan surabaya"
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dan sesuai sopan santun blogger